KAB.BOGOR, - Kembali BPK di tahun 2021 menemukan dua rekening tanpa surat keputusan (SK) Bupati di RSUD milik Pemkab Bogor. Di mana sebelum nya di LHP BPK TA. 2019 juga ditemukan delapan rekening deposito di RSUD Ciawi tanpa keputusan Bupati.
Dalam LHP BPK Pemkab Bogor TA 2021 dijelaskan bahwa dua rekening di RSUD Leuwiliang ini digunakan untuk menampung uang penerimaan BPJS dan operasional rumah sakit. Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 126.
Masih dalam penjelasan BPK bahwa RSUD Leuwiliang melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pasal (1) ayat (10).Tanpa SK Bupati, menurut BPK hal ini berisiko timbul nya penyalahgunaan rekening.
Pihak RSUD Leuwiliang yang dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id melalui surat resmi dari redaksi yang dikirim pada hari Rabu (19/10/22) belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(LUKY)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|