Jakarta – Kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Taliabu di Gedung Ombudsman RI, Jakarta (14/7/2022).
Menurut Najih, adanya pemekaran wilayah di Provinsi Maluku Utara seharusnya dapat menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Pemerintah daerah harus membuat skala prioritas pembangunan yang informasinya dapat diketahui oleh masyarakat.
“Pos anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus dibuat, ” tegasnya.
Najih menyampaikan bahwa penandatangan nota kesepakatan ini dapat dijadikan peluang untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang adanya komitmen bersama bagi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta bagi Ombudsman untuk meningkatkan kinerja pengawasan.
Baca juga:
Pembangunan IKN yang Dipaksakan
|
“Keluhan masyarakat agar cepat direspons, jangan dianggap sebagai hambatan tapi dijadikan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, ” urainya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Pengampu wilayah Maluku Utara, Hery Susanto menyatakan nota kesepakatan yang ditandatangani hari ini merupakan momentum untuk kerja sama yang simultan dan membangun jaringan kerja antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah.
Hery menyampaikan bahwa koordinasi dan kerja sama yang dibangun lewat nota kesepakatan merupakan metode eptahelix, di mana Ombudsman sebagai sentrum pengawasan pelayanan publik yang mendampingi, mengawasi dan membangun jaringan kerja dengan enam pihak yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelompok bisnis (BUMN/BUMD/BUMS/BHMN), kampus/akademisi, masyarakat (ormas/LSM), pers, serta DPR/DPRD.
Menurut Hery, terjadinya maladministrasi disebabkan tidak terbangunnya sinergi dan harmoni antara elemen-elemen dalam eptahelix. Selanjutnya, MoU ini menjadi salah satu modal dasar Ombudsman dalam melakukan tugas dan kewenangannya mengawasi pelayanan publik.
“Mari kita apresiasi bilamana banyak pemerintah daerah berbondong-bondong ke Ombudsman untuk mengadakan nota kesepahaman, ” kata Hery.
Secara umum, ruang lingkup nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan empat pemerintah daerah tersebut mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah, pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang dispakati oleh para pihak. Jangka waktu nota kesepakatan adalah selama tiga tahun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Walikota Ternate, Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali.(*)