BOGOR KOTA, Aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Bogor belum lama ini membuat Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo menjadi geram. Pihak nya akan menindak tegas para pelaku yang aksi nya sangat meresahkan warga masyarakat Kota Bogor.
“ Saya ingatkan kelompok yang sudah kami identifikasi, yang sering melakukan kekerasan, membawa Sajam, segera hentikan, karena tim kami saat ini sudah mengidentifikasi kalian, akan saya tindak tegas, ” ucap Kombes Pol. Susatyo Purnomo kepada awak media, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus “Kejahatan Jalanan & Kekerasan dengan BB 38 Senjata Tajam” di wilayah Kota Bogor, Senin (8/3) pukul 13.20 WIB.
Modus para pelaku ini kata Kapolresta, biasa nya berseteru di Medsos, janjian di suatu tempat. Sementara Sajam disembunyikan dan akan dipakai ketika akan melakukan kegiatan tawuran maupun kejahatan.
Dari hasil penangkapan yang di lakukan team Kujang Polresta Bogor Kota, 9 orang tersangka dibekuk di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal. Sementara 38 barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) berhasil diamankan di tiga lokasi yaitu , di Jln. Sholeh Iskandar, Jln. Wangun, bundaran Air Mancur dan Jln. Cilendek.
Konferensi pers yang berlangsung di pintu gerbang Suryakencana Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf. Robby Bulan, Kajari Kota Bogor, Herry Hermanus Horo, S.H dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Ermawan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Susatyo menyampaikan, Tim Kujang dibentuk dengan motto “Sigap - Senyap - Sergap”, berisi gabungan personil Reserse, Narkoba dan Intelijen yang akan memonitor setiap aktivitas yang hendak melakukan aksi-aksi kekerasan di Kota Bogor.
Pada kesempatan itu juga Kapolresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga lingkungan nya dari aksi-aksi tawuran dan, melaporkan ke pihak Kepolisian jika mendapatkan adanya kegiatan yang melanggar hukum.
“Saya berharap masyarakat jangan ragu melapor atau memberikan informasi kepada Polresta Bogor Kota, ” pungkas nya.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Palsu
|
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, yang turut hadir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta beserta jajaran nya, yang telah berhasil menangkap para pelaku aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga.
“ Terima kasih Polresta Bogor Kota yang telah berhasil mengungkap kejahatan jalanan dan kekerasan. Semoga dengan keberhasilan ini masyarakat bisa lebih nyaman dan merasa terlindungi. Saya berharap, para orang tua juga aktif memonitor anak-anak nya, agar hal-hal yang saat ini terungkap tidak terulang kembali, ” ucap Dedie.
Hal yang sama juga disampaikan Kajari Kota Bogor di hadapan awak media. “ Kami mendukung Polresta Bogor Kota dalam membentuk Tim Kujang yg berhasil menekan kejahatan di Kota Bogor karena tawuran pelajar merusak masa depan, ” ujar Kajari.
Dukungan penuh juga diberikan Dandim 0606/Kota Bogor kepada jajaran Polresta Bogor Kota. “ Kodim 0606/Kota Bogor akan mendukung penuh dan secara aktif terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Polresta Bogor, sehingga warga Kota Bogor lebih nyaman, ” imbuh nya.
Kepada para tersangka Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan UU Darurat 1/46.
( Anisa )