Toko Obat Ilegal Jual Tramadol dan Hexymer Marak di Gunung Puteri Bogor

    Toko Obat Ilegal Jual Tramadol dan Hexymer Marak di Gunung Puteri Bogor
    Ilustrasi obat keras golongan G ( Tramadol dan Hexymer )

    BOGOR, - Peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol berkedok toko kosmetik marak dijual di beberapa titik di wilayah Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

    Dari hasil investigasi, toko kosmetik menjual obat keras jenis psikotropika golongan G dijual bebas tanpa resep dari dokter masih banyak ditemukan. Setidaknya ada dua tempat yang berlokasi di desa Cikeas Udik Di RT 01 RW 10 dan RT 02 RW 10 yang Vulgar menjual obat terlarang.

    Salah satunya toko di jalan Pilar Desa Cikeas Udik, Toko itu melayani bebas dan menerima pembeli obat keras dari berbagai kalangan tanpa melihat usia konsumen.

    Saat dihampiri dan melontarkan kode tertentu, tanpa ragu-ragu penjaga toko langsung menunjukkan jenis obatnya. Daftar obat itu dijajakan kepada konsumen tanpa bertanya soal resep dari dokter.

    "Ada Hexymer - Tramadol dengan jenis tablet, " kata salah satu penjaga toko yang tak bersedia menyebutkan nama.

    Ketika berbincang-bincang, penjaga toko mengaku hanya sebagai pekerja untuk melayani konsumen dan baru bekerja di toko ini.

    “Saya baru bang disini dan saya hanya melayani pembeli, dan satu tablet Tramadol sekarang murah sekarang Rp 6 ribu rupiah per-tablet, namun kemarin - kemarin hingga mencapai Rp 8 ribu rupiah, ” terang nya kepada team media.

    Sementara Ketua RW 10, Siman saat dikonfirmasi tentang keberadaan toko tersebut dirinya mengaku tidak tahu.

    "Saya tidak tahu”, ucapnya singkat, Sabtu (28/5/2022)

    Disinggung tentang siapa pemilik ruko dirinya mengaku hanya pemilik lahan, sementara Ruko pemiliknya Madrois.

    "Saya hanya pemilik lahan, kalo Rukonya punya Madrois, ” katanya lagi,

    Selanjutnya team media pertanyakan setelah tahu adanya penjualan obat keras tersebut, Ketua RW Siman tidak menjawab dan malah memblokir nomor dari salah satu rekan team media.

    Untuk diketahui, penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).

    Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

    Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika. Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

    Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).

    Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar. (Team)

     

    KAB BOGOR JAWA BARAT
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Indonesia Berduka, Putra Bangsa Buya Syafii...

    Artikel Berikutnya

    Tauco Cianjur No 1 Cap Meong, Kasohor Kamana...

    Berita terkait