DPUPR dan Dispora Berbeda Bukti Pengembalian ke Kasda

    DPUPR dan Dispora Berbeda Bukti Pengembalian ke Kasda

    BOGOR, - Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada dua dinas di Kab. Bogor perihal pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan spesifikasi volume pekerjaan sebagaimana hasil LHP BPK-RI TA. 2019 menunjukkan bahwa, CV. RP sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi fungsi jaringan irigasi D.I. Cidurian Sendung dan, CV. AP sebagai pelaksana pembangunan gedung olahraga masyarakat/Stadion Kecamatan Jonggol sudah mengembalikan secara utuh kepada dinas terkait dengan disertai tanda bukti penyetoran. 
     
    Besaran uang yang harus dikembalikan ke Kas Daerah itu berdasarkan LHP BPK yaitu, CV. RP, Rp. 216.866.587, 06 dan CV. AP Rp.151.306.118, 55.
     
    Boby selaku PPK pekerjaan rehabilitasi fungsi jaringan irigasi D.I. Cidurian Sendung saat itu kepada Indonesiasatu.co.id menjelaskan bahwa pihak pelaksana CV.RP sudah mengembalikan full kelebihan pembayaran ke Kasda. 
     
    Tanda bukti penyetoran dengan tulisan tangan lengkap stempel basah Bank BJB tersebut dikirimkan PPK ke wartawan Indonesiasatu.co.id melalui sambungan chat WhatShap pada hari Senin (24/5)
     
    Sementara dari pihak Dispora sendiri mengundang wartawan Indonesiasatu.co.id untuk datang ke ruang Kasie Infrastruktur untuk melihat langsung tanda bukti penyetoran, Senin (31/5).
     
    Kepada awak media, Yudi selaku Kasie Infrastruktur menjelaskan terkait pengembalian tersebut secara detail sekaligus memperlihatkan bukti penyetoran lengkap stempel basah Bank BJB yang bertuliskan print komputer. 
     
    Yudi mengatakan, pihak Dispora saat itu langsung melakukan pemotongan langsung pada tagihan terakhir pekerjaan oleh pihak pelaksana.
     
    Untuk diketahui, hasil laporan pemeriksaan BPK-RI TA.2019 didapati adanya kelemahan dalam pelaksanaan belanja modal Infrastruktur Kab. Bogor yang bersifat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan jumlah nilai temuan sebesar Rp.5.967.671.266, 21,
     
    Berdasarkan audit dari 27 paket pekerjaan dilingkungan Pemkab Bogor yang dilakukan lembaga negara tersebut, ada sebagian pihak kontraktor yang belum mengembalikan uang rakyat itu ke Kas Daerah. Sementara lainnya baru sebagian mengembalikan dari nilai uang yang harus dipulangkan. Ke - 27 paket pekerjaan ini berada di bawah beberapa Dinas diantaranya, DPUPR, Dinsos, Dispora, DPKPP dan Sekretariat DPRD. (Luky)
     
     
     
     
     

    Kab. Bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Bogor Ingin Ada Kerjasama Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Klapanunggal Kembangkan Obat Diabetes...

    Berita terkait